TGIPF Kanjuruhan Sudah Lapor Presiden, Inilah Dua Belas Rekomendasi Untuk PSSI dan Enam Untuk LIB

Ilustrasi Grafis: Pipis Fahrurizal/ludus.id

“Kami sudah menyampaikan kepada Presiden, semua yang kami temukan dan semua rekomendasi untuk semua stakeholders. Di dalam catatan kami, disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya. Bertanggung jawab pertama berdasarkan aturan resmi, sedangkan kedua berdasarkan moral. Kalau sesuai aturan namanya tanggung jawab hukum. Namun, hukum itu sebagai normal seringkali tidak jelas dan bisa dimanipulasi maka naik ke asas. Tanggung jawab asas hukum itu apa. Keselamatan rakyat itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada. Dan ini sudah terjadi kesematan rakyat, publik terinjak-injak. Lalu ada tanggung jawab moral di atas itu”

Foto: BPMI Setpres

Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), Mahfud MD memberikan keterangan pers, paska bertemu Presiden di Istana Negara hari ini, Jumat (14/10/22) siang. TGIPF melaporkan hasil kerja selama sepuluh hari setelah ditetapkan melalui Surat Keputusan Presiden (Keppres) pada tanggal 4 Oktober 2022. Dalam laporannya kepada Presiden, pihak TGIPF banyak menjabarkan catatan yang kemudian dijadikan sebagai rekomendasi kepada setiap stakeholder yang terlibat pada kasus Tragedi Kanjuruhan yang menelan 132 korban jiwa usai laga Liga 1 Arema FC versus Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/22).

Foto: BPMI Setpres

Ada sepuluh rekomendasi yang dikeluarkan untuk membuka lembaran baru sepak bola nasional. Rekomendasi ditujukan untuk PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), panitia pelaksana, Security Officer (SO), POLRI, TNI, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementertian Kesehatan dan Kementerian Sosial.

TGIPF mendorong transformasi dan reformasi tata kelola sepak bola Indonesia. Agar nantinya tercipta iklim kompetisi yang sehat. Tak ada lagi korban nyawa.

“Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang,” ujar Mahfud MD, dikutip dari rekomendasi dan kesimpulan investigasi tertulis tim TGIPF setebal 124 halaman.

Berikut adalah kesimpulan poin-poin rekomendasi untuk PSSI:

  1. Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang.
  2. Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan. Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepakbola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di tanah air. Adapun pertandingan sepakbola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan.
  3. Dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good organization governance) perlu segera bagi PSSI untuk merevisi statuta dan peraturan PSSI. PSSI juga mendesak untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial, serta berbagai lembaga kegiatan usaha dibawah PSSI.
  4. Dalam rangka membangun persepakbolaan nasional yang berperadaban dan bermakna bagi kepentingan publik, penyelamatan PSSI tidak cukup hanya berpedoman pada Statuta PSSI yang isinya banyak bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi 130 yang baik, namun perlu pula didasarkan pada prinsip menyelamatkan kepentingan publik/ keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto). Dasar dari ketaatan pada aturan resmi dan dalil keselamatan publik ini adalah aturan moral dan nilai-nilai etik yang sudah menjadi budaya dalam kehidupan kita berbudaya.
  5. PSSI dan Polri berkoordinasi untuk menyusun regulasi pengamanan pertandingan sepakbola yang sesuai dengan standar FIFA. Unsur kepolisian hanya sebagai supervisi, tenaga pengamanan direkrut dari tenaga profesional/ steward yang dilatih dan disiapkan oleh Mabes Polri dan PSSI dibawah pengendalian Mabes Polri.
  6. Merevisi regulasi PSSI untuk menghilangkan potensi conflict of interest dalam kepengurusan PSSI.
  7. Pengurus PSSI berkewajiban untuk merevisi/ membuat peraturan termasuk tentang tanggungjawab (Pasal 3d Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Tahun 2021).
  8. Memastikan bahwa semua regulasi PSSI dilaksanakan sesuai dengan aturan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap berakhirnya pertandingan.
  9. PSSI harus melakukan pembinaan kepada para pelaku olahraga (match comm, SO, wasit, juri, panpel) melalui pelatihan-pelatihan yang terukur dan tersertifikasi secara berkala.
  10. Melakukan pembinaan terhadap stakeholder (pemangku kepentingan) persepakbolaan nasional.
  11. Dibutuhkan pengurus PSSI hadir secara fisik dari tahap perencanaan sampai dengan tahap akhir pertandingan (pasca pertandingan).
  12. Untuk menjamin kesejahteraan pemain, PSSI perlu segera memastikan penerapan UU No 11 tahun 2022 tentang keolahragaan terkait jaminan ketenagakerjaan, dimana pemain berhak mendapatkan BPJS sebanyak 4 program jaminan sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. 131

Ilustrasi Grafis: Pipis Fahrurizal/ludus.id

Poin-poin rekomendasi bagi PT. Liga Indonesia Baru (PT. LIB):

  1. Memprioritaskan faktor resiko/high risk dalam menentukan jadwal pertandingan dan lebih mengutamakan kepentingan keamanan (security oriented) dibandingkan profit oriented
  2. Mewajibkan untuk menyusun standarisasi/kriteria para pejabat penyelenggara pertandingan (panpel, SO, petugas kesehatan, steward)
  3. Menyusun petunjuk teknis tentang penugasan personel yang melakukan supervisi pertandingan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pengakhiran
  4. Memperhatikan aspek psikologis dan kesejahteraan petugas lapangan
  5. Memberikan jaminan pembiayaan kesehatan bagi para korban tragedi Kanjuruhan
  6. Pejabat PT. LIB wajib hadir secara fisik dari tahap perencanaan sampai dengan tahap akhir pertandingan (pasca pertandingan).

Suka dengan artikel ini?

Bagikan Artikel ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.