Beri BPJS ke Wasit, Erick Thohir : Agar Terjamin Perlindungan Sosial dan Sulit Diintervensi

“Wasit memang menjadi concern saya dalam upaya untuk membangun sepak bola Indonesia yang bersih. Oleh karenanya, di tahap pertama ini, faktor kesejahteraan menjadi hal krusial dengan menjadikan wasit bagian dari peserta BPJS ketenagakerjaan”

Foto: PSSI

Ketua umum PSSI, Erick Thohir menyatakan pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh wasit yang bertugas di Liga 1 maupun Liga 2 merupakan satu upaya untuk bersih-bersih sepak bola nasional dari problem match fixing. Menurut Erick Thohir dengan memperhatikan kesejahteraan dan juga jaminan sosial, maka pihaknya akan bisa menegakkan aturan ketat bagi para pengadil di lapangan.

“Meski kesejahteraan utama bagi wasit diperoleh saat tugas di lapangan, namun dengan BPJS ini sebagai bagian dari perlindungan sosial, setidaknya para wasit kita bisa terlindungi jika sakit atau cedera sehingga bisa meringankan bebannya,” ujar Erick Thohir saat melakukan penandatanganan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (13/4/23).

Foto: Wahyu Purwadi/ludus.id

Aksi nyata yang dilakukan Erick ini terhadap kesejahteraan wasit memang menjadi agenda yang selalu digaungkan. Peran sentral yang diemban sang pengadil dalam mengatur jalannya sebuah pertandingan memang bukanlah perkara gampang. Hal ini yang melandasi keinginan Erick dalam mewujudkan perbaikan sepak bola tanah air.

Para wasit yang berjumlah sebanyak 353 orang pun diberikan kartu kepesertaan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo bersama dengan Erick Thohir. “Meski kesejahteraan utama bagi wasit diperoleh saat tugas di lapangan, namun dengan BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bagian dari perlindungan sosial, setidaknya para wasit kita bisa terlindungi jika mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia sehingga bisa meringankan bebannya,” tambah Erick. Diharapkan, para pengadil akan fokus pada integritasnya sebagai wasit dan tidak mudah dipengaruhi.

“Kesejahteraan utama wasit, terdapat pada kepastian meniup 10-15 kali/setahun. Hari ini kerjasama dengan BPJS, kami berusaha meringankan dalam hal jaminan dan perlindungan sosial. Ini hak wasit sebagai profesi atau pekerja untuk merasakan negara hadir dalam memberikan perlindungan. Kita berikan ini agar mereka tidak mudah diintervensi pihak lain,” jelas Erick.

Foto: PSSI

“Kami melihat dari awal komitmen Pak Erick sebagai ketua PSSI yang baru, betul-betul ingin mensejahterakan para pemain bola dan juga wasit. Ini juga merupakan bukti negara hadir melindungi seluruh warga negara, khususnya para pekerja. Terlebih profesi sebagai seorang wasit sangat rawan mengalami kecelakaan kerja baik di dalam maupun di luar lapangan. Maka sudah sewajarnya mereka membutuhkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kita mengajak ekosistem sepak bola karena saat ini kami melihat ada 400.000 orang di ekosistem sepak bola, tidak hanya pemain, tapi juga ada pelatih, wasit, suporter dan juga anak-anak peserta sekolah bakat. Nah itu juga kita ajak supaya jika terjadi risiko, maka keluarganya bisa tenang dan para pemain bisa fokus latihan. Karena fokus ini bisa meningkatkan prestasinya

— ANGGORO AEKO CAHYO —

Foto: PSSI

Adapun perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan demikian para wasit akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke lapangan, saat memimpin jalannya pertandingan, hingga kembali lagi ke rumah. Bahkan jika terjadi kecelakaan, seluruh biaya perawatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga mereka sembuh dan dapat kembali bekerja.

Apabila selama masa perawatan dan pemulihan wasit tersebut tidak dapat bekerja, maka BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayarkan 100 persen upahnya selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh. Namun apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan cacat total tetap, maka manfaat yang akan diberikan sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan berkala sebesar 12 juta rupiah. BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan fasilitas homecare maksimal 20 juta rupiah untuk jangka waktu 1 tahun.

Selain itu, manfaat lainnya jika wasit tersebut meninggal dunia saat sedang bekerja, maka keluarganya akan memperoleh santunan sebesar 48 kali upahnya, sedangkan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang diberikan sebesar 42 juta rupiah. Keberlanjutan pendidikan anak juga terus terjamin karena BPJS Ketenagakerjaan memberikan beasiswa bagi 2 orang anak, dimulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sebesar maksimal 174 juta rupiah.

Foto: Wahyu Purwadi/ludus.id

Rohani, salah satu wasit yang kariernya sebagai wasit sejak 2017, mengaku baru kali ini dirinya merasa lebih aman dan tidak was-was lagi karena ada perlindungan dari BPJS. “Pertama kalinya kami mendapatkan perlindungan seperti ini, tentu saja ini membuat saya bangga dan tidak was-was lagi saat bekerja, karena sudah mendapatkan perlindungan. saya mengapreapresiasi langkah yang dilakukan oleh PSSI,” ujarnya.

LAPORAN: Kurniawan Fadilah


Suka dengan artikel ini?

Bagikan Artikel ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.